Yuliani Siregar Kabid Tangkap Dinas Kelautan Perikanan Sumut Persulit Rekomendasi Minyak Subsidi

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-SUMUT-Pemerintah terus melakukan kebijakan untuk membantu nelayan dalam kegiatannya menangkap ikan. Salah satunya pemberian rekomendasi BBM  subsidi untuk kapal 30 GT kebawah. Karena sejak per tanggal 01 Desember 2022 bahwa rekomendasi BBM subsidi tidak lagi menjadi kewenangan Syahbandar Perikanan untuk mengeluarkannya. 

Hal ini menjadi keluhan para pemilik kapal dan nelayan. Sesuai keterangan yang dihimpun maritimonline.com di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, Rabu (07/12/22)


Beberapa pemilik kapal perikanan yang tak ingin ditulis namanya kepada awak media mengatakan, Sudah seminggu ini rekomendasi BBM subsidi belum juga dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan Sumut dalam hal ini dari Kabid Tangkap Yuliani Siregar.


"Selama ini rekomendasi BBM subsidi yang dikeluarkan Syahbandar Perikanan dengan persyaratan yang harus kami lengkapi antaranya, Surat permohonan,STBL Kedatangan Kapal (Asli), Foto copy SIPI, Foto copy Surat Laik Operasi (SLO), Foto copy Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Estimasi Produksi per Trip, Daftar ABK, DO dari penyalur BBM, dan Surat Pernyataan pemilik/penanggung jawab kapal tentang pemakaian BBM untuk kegiatan penangkapan ikan,"urai salah seorang pemilik kapal.


Yuliani Siregar, Kabid Tangkap DKP Sumut saya dikonfirmasi lewat telpnya di No 0821 6275 xxxx menjawab, Selama ini yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah PPS Belawan tapi sekarang tidak lagi karena Permen KP sudah dicabut. Diganti dengan UU BPH Migas. Sekarang masa transisi dan dikembalikan ke perangkat daerah. Dalam hal ini Dinas Kelautan Perikanan Sumut.


"Jum'at besok Pak Kadis mau dirapatkan dulu, Siapa sebenarnya yang memiliki rekomendasi. Apa diserahkan ke Kabupaten, Menunggu transisi ini kami masih menerima rekom-rekom itu dan melihat berkasnya. Kami mau aman, Karena di peraturan BPH Migas pasal 4 bahwa rekomendasi diberikan kepada nelayan pengguna kapal dibawah 30 GT,"jawab Yuliani.


"Selama ini saya lihat rekomendasi ini diberikan kepada pemilik kapal, Nanti kalau diperiksa saya bisa kena sama Polda. Jadi saya mau aman, Formulasi apa yang akan kita buat untuk mengeluarkan rekomendasi itu,"jelasnya lagi.


Kalau melihat peraturan BPH Migas No.17 Tahun 2019, Pasal 4 sesuai yang disebutkan Yuliani Siregar. Tertulis di pasal 4 antaranya: 1. Konsumen pengguna usaha mikro meliputi usaha mikro yang menggunakan mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak solar untuk keperluan usahanya. 2. Konsumen pengguna usaha perikanan meliputi : a. Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT (Gros tonase) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pada Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan dan.

b. Pembudidaya skala kecil.


Dari penjelasan ini terlihat Kabid Tangkap DKP Sumut salah mengartikan peraturan BPH Migas No.17 Tahun 2019, Pasal 4 yang disebutkannya diatas. Karena pemilik kapal termasuk nelayan juga. Selama rekomendasi menjadi Kewenangan Syahbandar Perikanan persoalan ini tidakada masalah. (Bersambung).



(RED)



Share:
Komentar

Berita Terkini