FABB Melakukan Kegiatan "Sharing Umum", Masyarakat Belawan Tolak Kebijakan PT.DIS

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-BELAWAN-Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) melakukan kegiatan "Sharing Umum" bersama masyarakat penerima kaplingan lahan yang berada di Kelurahan Sicanang, Guna membahas perkembangan situasi yang akhir-akhir ini menimbulkan polemik di tengah- tengah masyarakat Belawan. 

Kegiatan berlangsung Minggu, (08/01/2023) bertempat di Sekretariat FABB tesebut dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat dari berbagai Kelurahan serta dipandu langsung oleh ketua umum FABB, R. Khairil Chaniago serta didampingi oleh para koordinator masing-masing wilayah. 


Dalam kegiatan tesebut, Khairil Chaniago menyatakan sangat menyesalkan tindakan dari oknum PT DIS dalam menerapkan kebijakan yang kami anggap sudah keluar dari sistem dan komitmen awal serta memberatkan masyarakat penerima kaplingan tanah yang sudah didistribusikan kepada warga Belawan.


Salah satu bentuk aktivitas yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah dengan menyebarkan kepada masyarakat beberapa lembar formulir tentang "Surat Permohonan Pembangunan Rumah" yang ditujukan kepada PT DIS dengan harga sebesar Rp.180 juta yang akan dicicil selama 15 tahun sebesar Rp. 1 juta perbulan. 


Dan jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, Maka dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.100 ribu. Disamping itu didalam surat tersebut juga tercantum redaksi bahwa terkait perijinan adalah menjadi tanggung jawab masyarakat pemohon.  


Ini mengindikasikan bahwa oknum PT. DIS tersebut tidak memiliki empati terhadap masyarakat Belawan yang tergolong kurang mampu. Padahal dalam pembicaraan awal antara PT. DIS dengan FABB disepakati secara lisan bahwa kedua belah pihak akan berupaya untuk membangun sebuah perumahan yang layak huni untuk membantu masyarakat miskin di pesisir yang didominasi oleh Nelayan dan Buruh.


"Disamping itu kami merasakan ada hal yang aneh, Yaitu kenapa PT. DIS buru-buru ingin mengutip uang kepada masyarakat untuk membangun perumahan? Padahal kondisi lahan masih bersifat rawa dan belum dilakukan penimbunan, Kemudian hitungan harga rumah sebesar 180 juta Per unit tidak tercantum tipe rumah dan Bahan bangunannya dari apa.? Dan apakah sudah ada penilaian yg akurat bahwa masyarakat mampu untuk membayarnya," Pungkas Khairil. 


"Kami curiga bahwa PT. DIS menyimpan agenda tersembunyi untuk memanfaatkan rakyat kecil di Belawan, dan kami juga merasa ada indikasi pemaksaan kepada rakyat kecil untuk menjadi Konsumen dari Bisnis mereka," ucap Ketum FABB ini.


Untuk itu FABB akan menentangnya dan secepatnya akan mengirimkan surat keberatan kepada PT. DIS sekaligus melakukan moratorium atau memutuskan hubungan kerjasama, baik kepada PT.DIS atau pun Forum Masyarakat Pengembang  dan Kawasan Pemukiman Deli indah sicanang.


Lebih jauh khairil menjelaskan bahwa secara administrasi FABB hanya bekerjasama dengan PT DIS  dalam hal pendistribusian tanah kavlingan saja. Tetapi secara moral FABB juga harus bertanggung jawab dalam mengawal dan mengontrol setiap tindakan yg dilakukan oleh PT. DIS. Kami tidak mau masyarakat Belawan dianggap bodoh dan mudah di permainkan oleh mereka atau siapapun. 


Sharing umum hari ini menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa yang pertama, masyarakat penerima kaplingan tanah eks PT.DIS menyatakan menolak untuk menandatangani formulir yang diajukan oleh oknum perusahaan bersangkutan. Dan yang kedua masyarakat meminta FABB untuk terus mendampingi mereka dalam mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Negara di Jakarta dan berharap pihak Kelurahan Sicanang, Camat Belawan serta Walikota Medan dapat mendukung pengajuan PTSL atau Redistribusi Tanah untuk rakyat dan tidak terus menerus berpihak kepada Korporat. 


"Saya yakin Walikota Medan, Bpk M. Bobby Afif Nasution punya empati yang tinggi terhadap masyarakat miskin di Medan Utara ini," tutup Khairil.


Sementara awak media maritimonline.com mencoba menghubungi pihak PT.DIS yaitu Bapak Hamid Harahap lewat Telp selularnya. 


Kepada maritimonline.com Hamid Harahap menjelaskan, Memang ada 2 formulir, Yaitu formulir A1 dan A2 yang dikeluarkan FMP2KP. Jadi itu bukan kebijakan PT. DIS, Justru PT. DIS Membantu dalam memberikan solusi kepada masyarakat karena keinginan dan animo masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni lagi asri yang di jembatani oleh Forum Masyarakat Pengembang dan Kawasan Pemukiman Deli indah Sicanang (FMP2KP) Medan, Sumatera Utara.



Forum sudah berkomunikasi dan ber MOU serta bersurat kepada PT.DIS dan PT. DIS sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada forum yang dilampiri dengan gambar rancang bangun dan rincian anggaran biayanya (Rab).

Dijelaskan Hamid Harahap formulir A1 ada formulir permohonan pemesanan rumah seharga Rp.180 juta dengan type 54. Yang dicicil selama 15 Tahun tanpa DP dan bunga. Dengan cicilan sebesar 1 juta/Bulan selama 15 Tahun.

"Terkait tanda tangan bermaterai di formulir A1 itu bukanlah bentuk Akad dari kredit rumah yang dipesan masyarakat penerima kaplingan. Itu adalah sebagai pemesanan dan dasar PT.DIS untuk menimbun tanah kaplingan milik masyarakat itu. Tak akan mungkin kami bisa membangun rumah sebelum menimbun tanah itu. Kami juga tidak bisa menimbun tanah itu tanpa persetujuan pemilik tanah. Penimbunan tanah itu gratis tanpa biaya dibebankan ke masyarakat.  Setelah ditimbun baru kita membangun rumah pesanan masyarakat yang dibuktikan dengan perjanjian Akad kredit," ujar Hamid Harahap.


"Sedangkan untuk formulir A2 adalah pernyataan masyarakat untuk permohonan pengurusan PBB dan Sertifikat (SHM). Alhamdulillah kita sudah masukkan permohonan itu ke kantor pajak serta kita juga sudah MoU dengan Badan Pertanahan untuk pengurusan SHM tersebut,"terang Hamid Harahap.



(DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini