Otoritas Pelabuhan Cek Dugaan Tumpahan CPO PT.SAN Sering Cemari Lingkungan Pelabuhan

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE-BELAWAN - Perlunya kontrol sosial agar menjaga Pelabuhan Belawan supaya tetap bersih bebas dari pencemaran lingkungan, Pelabuhan Belawan juga salah satu Pelabuhan dari Empat Pelabuhan kelas utama di Indonesia, Demi terciptanya Pelabuhan Internasional tersebut menjadi Pengembangan Pelabuhan Berwawasan Lingkungan (Greenport). Namun hingga kini masih ada saja dugaan oknum-oknum yang mencemarinya tak tersentuh hukum.

Sebut saja PT Kharisma  Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) unit Belawan yang beralamat di Jalan Ujung Baru Belawan yang diduga telah berulang kali cemari saluran parit di sekitar pabrik,


Seperti halnya diberitakan di beberapa Media, 17 Januari 2023 yang lalu tumpahan minyak CPO PT KPBN Atau PT. Sarana Argo Nusantara (SAN) yang tampak bercampur dengan air berada di sekitar lokasi perusahaan.


Melalui pesan singkat yang di kirimkan, Kabag Sekper KPBN Ryant, Ia mengatakan bahwa semua sudah berjalan sesuai prosedur perusahaan. Selanjutnya terkait proses penimbangan, Sounding, Masuk keluarnya CPO ke tangki timbun termonitor secara jelas dan aman melalui pemantauan oleh CCTV.


Ia menambahkan, Semua proses pengisian CPO ke tangki baik pra dan pasca, terkendali dan termonitor dengan baik sesuai prosedur.


Diberitakan sebelumnya, tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Sarana Argo Nusantara atau sering disebut PT KPBN yang berlokasi di Jalan Ujung Baru Belawan, Medan Sumatera Utara menjadi sorotan publik lantaran diduga mencemari lingkungan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai penyakit.


Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan ada genangan air yang bercampur dengan minyak CPO diduga limbah tampak di sekitar tangki timbun PT Sarana Argo Nusantara yang diduga mencemari lingkungan sekitar. 


Dikutip dari informasi yang lalu, Tim media mengumpulkan data dan informasi, Bahwa dalam kurun waktu 2 (dua) Bulan ini, diduga sudah 3 (tiga) kali atau lebih terjadi di PT KPBN atau PT SAN mencemari Pelabuhan Ujung Baru Belawan tersebut, antara lain pada Selasa, 27 September 2022 lalu. Kejadian ini langsung ditanggapi pihak Kesyahbandaran Utama (KSU) Belawan dan PT. Pelndo Cabang Belawan, Pada Kamis 20 Oktober 2022, Tim pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak KSU Belawan (Marganda Sihite) dan segera ditindak lanjuti dengan cepat, kemudian Senin, 31 Oktober 2022, Tim Otoritas Pelabuhan Utama Belawan melalui Abdul Halim bagian Kasi Desbang telah mengecek tapi nampaknya sudah dibersihkan.

 

Sering terjadi PT KPBN diduga mencemari pelabuhan ujung baru Belawan tersebut.


Kemudian, Jumat (20/01/2023) dikonfirmasi kembali Otoritas Pelabuhan Utama Belawan melalui Abdul Halim bagian Kasi Desbang menyebutkan tak mengetahui dan langsung mengecek ke lokasi.


"Ini bocor apa dari cucian tangki dan kapan kejadiannya pak Firman, Rencana kami cek kesana," Kata Abdul Halim.


Sebelumnya Menurut Abdul Halim, Karena setiap kali OP (Otoritas Pelabuhan Belawan) dan Syahbandar ngecek sudah bersih dan ia berjanji akan memberi sanksi, dan akan  dilaporkan ke DLH(Dinas Lingkungan Hidup.


Sebagai catatan penting, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Atau PT SAN bila perlu diberikan sanksi dan mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi, diduga sering melimpahnya Crude Palm Oil (OIL) di seputaran tangki hingga ke saluran pembuangan atau parit, 


Apakah sudah seharusnya Ototitas Pelabuhan, Kesyabandaran Utama Belawan, Dinas Lingkungan Hidup,  Kementerian BUMN,  untuk melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi terhadap PT KPBN,  karena diduga telah melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).



(MO/DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini