Rekrutmen Kepala Lingkungan dan Pelaksanaan Musyawarah LPM Kelurahan dI Kecamatan Medan Marelan Sudah Sesuai Mekanisme Yang Berlaku

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-MEDAN
- Beberapa waktu lalu telah diselenggarakan rekrutmen Kepala Lingkungan di wilayah Kecamatan Medan Marelan oleh Camat Medan Marelan atas perintah Bapak Walikota Medan karena memang masa bakti SK Kepling di Marelan sudah berakhir. Seperti yang disampaikan Rahman Gafiqi SH, Kamis, (26/01/2023); di Kantor Lurah Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan

Dijelaskan Rahman Gafiqi SH, Perlu segera mencari pengganti bagi Kepling yang sudah tidak mau lagi atau sudah lanjut usia, dan memperbaharui SK Kepling lama yang sudah berakhir untuk kembali dilantik agar dapat melanjutkan tugas- tugas pokok dalam birokrasi pemerintah.



"Semua aturan dan mekanisme sudah dijalankan, Mulai dari melengkapi syarat pendaftaran Kepling sampai seleksi lewat ujian tulisan dan wawancara. Sampai diumumkan ke publik nama-nama yang lulus menjadi Kepala Lingkungan di jajaran wilayah kecamatan Marelan sebanyak 88 Lingkungan dan sesuai dengan mekanisme dan aturan," Ujar Lowyer muda itu.


"Sementara itu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang juga mitra pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan di daerah juga melakukan Musyawarah LPM Kelurahan se-Kecamatan Medan Marelan sebagai mana instruksi   DPD LPM Kota Medan ke DPC LPM Medan Marelan melalu surat resmi, yang di tujukan kepada DPC dan Camat Medan Marelan," Terang Rahman.  


Rahman Gafiqi SH menambahkan, Untuk mendorong Pelaksanakan Muskel tersebut supaya penyeragaman SK dan memudahkan konsolidasi organisasi dalam upaya satu visi dan misi antara LPM dan Pemerintah kedepannya.



Dari 5 Kelurahan di Medan Marelan sudah dilaksanakan 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Paya Pasir, Kelurahan Labuhan Deli, dan Kelurahan Terjun, sementara 2 Kelurahan lagi tinggal menunggu waktu yang di sepakati antara ketua LPM Kelurahan bersama Lurah sebagai Fasilitator antara lain, Kelurahan Tanah Enam Ratus dan Kelurahan Rengas Pulau.


Rahman Gafiqi yang juga Wakil Ketua DPC LPM Medan Marelan mengaku, Memang ada riak-riak terkait pelaksanaan kedua hal tersebut yaitu rekrutmen Kepling dan pelaksanaan Muskel LPM. Hal itu adalah lumrah dalam dunia demokrasi, Sepanjang tidak melanggar aturan. 



"Seharusnya LPM itu menjadi mitra pemerintah sebagai perpanjangan tangan dalam mensosialisasikan peraturan pemerintah. Serta memiliki program kerja yang jelas dalam hal pemberdayaan masyarakat sesuai dengan namanya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Bukan sebaliknya seolah-olah seperti lembaga yang menjadi rival dan mencari kesalahan pemerintah," Pungkasnya.


"Biasanya itu riak-riak dalam pelaksanaan kegiatan demokrasi demi perbaikan demokrasi dalam masyarakat. Terpenting sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur. Apabila ada pengakuan dari beberapa oknum yang mengaku sebagai pengurus LPM tanpa persetujuan dan penetapan jajaran setingkat diatasnya, maka kita kategorikan bodong," Cetusnya.


(MO/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini