Kapal Motor Melintas Membawa Solar Subsidi, Hancurkan Perasaan Nelayan Kecil

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-TANJUNGBALAI
- Kesulitan nelayan kecil yang ada di Kota Tanjung Balai kian nyata dan tak ada satupun yang peduli akan kondisi itu. BBM solar subsidi yang diperuntukkan bagi mereka justru tidak bisa mereka nikmati. Terlalu banyak aturan yang harus mereka siapkan untuk bisa mendapatkan rekom minyak subsidi. Sementara menurut masyarakat nelayan Kota Tanjung Balai, Solar subsidi dari SPDN yang ada di sekitar mereka malah membawa solar subsidi itu menggunakan kapal motor ke luar dari SPDN milik ES yang ada di Jalan Arteri Kota Tanjung Balai.

Kapal motor yang melintas mengangkut solar subsidi sebanyak 5 Ton itu diduga mengisi ke gudang kapal ikan. Seperti terlihat, Jumat (17/02/23). Hati nelayan semakin hancur melihat pemandangan tersebut. Seakan kebijakan tidak berpihak kepada mereka.


Paet Munthe Sekjend DPC HNSI Kota Tanjung Balai kepada awak media mengatakan, Sungguh perbuatan pengusaha SPDN yang ada di Jalan Arteri sangat keterlaluan. Tidak peduli sama sekali dengan kondisi nelayan akan ketersedian solar subsidi untuk kebutuhan melaut. Tak takut dengan aparat hukum, Begitu juga aparat hukum seakan tak perduli. Padahal kapal motor pengangkut minyak tersebut melintas di depan Kantor Kasatpol Air Tanjung Balai.


"Padahal berdasarkan keterangan Dinas Perikanan Kota Tanjung Balai, SPDN di Arteri tersebut kalau benar-benar melayani nelayan yang berhak penerima subsidi. Tak akan habis ketersedian di SPDN nya kalau ada nelayan kecil yang datang membeli untuk kebutuhan melaut," Tutur Paet.


Paet Munthe menambahkan, Pemandangan lalulintas kapal motor pengangkut BBM solar dari SPDN di Jalan Arteri sangat menyakitkan perasaan nelayan kecil yang tak berdaya akan ketidak berpihakan keadaan kepada keadaan dan kesulitan mereka.


Undang-undang jelas mengatur peruntukan dan sangsi pelanggaran dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Jika terjadi penyalahgunaan penyaluran, Dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.


"DPC HNSI Kota Tanjung Balai akan menyurati Pertamina, Poldasu, Polres, Lanal dan Dinas Perikanan Kota Tanjung Balai untuk menyampaikan tontonan yang selama ini di perlihatkan para pemilik SPDN yang ada di Kota Tanjung Balai. Meminta segera bentuk tim monitoring penyaluran minyak subsidi yang seharusnya peruntukannya untuk nelayan kecil. Karena diduga solar subsidi tersebut dijual ke kapal - kapal besar yang tidak berhak menikmati BBM subsidi itu. Tindak kalau terbukti ada pelanggaran hukum yang terjadi," Ujar Paet Munthe.


(SAFRUL)




Share:
Komentar

Berita Terkini