Pelanggaran HAM Berat Terjadi, Tahanan Diduga di Sodomi Dalam LP Pemuda Tanjung Pura

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-LANGKAT- Sungguh malang nasib yang di alami oleh Muhammad Mustakim Nasution. Warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Pemuda Langkat Sumatera Utara. Muhammad Mustakim Nasution (21) kondisinya sangat memperihatinkan. Diduga korban mengalami penyiksaan dan pelecehan oleh sesama tahanan di LP Pemuda Langkat tersebut. Seperti disampaikan Ibeng Syafruddin Rani SH, Kepala Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Senin, (06/03/2023).

Kepada awak media, Ibeng memaparkan, Korban Muhammad Mustakim Nasution beralamat di Kampung Salam Lingkungan XII Belawan Bahari. Korban menjadi warga binaan LP Pemuda Langkat sejak 4 Bulan lalu (05/10/2022)yang lalu. Sebelumnya di tahan di rutan kelas 1 Labuhan Deli dan telah melalui 17 Bulan masa hukumannya. Korban terlibat kasus pencurian dan dijerat hukuman selama 3 Tahun. Saat ini kondisinya sangat miris dan parah. Dia mengalami kelumpuhan, Luka dan depresi gangguan kejiwaan akibat pelecehan seksual (Disodomi) yang dialaminya. 


"Luka yang dialami korban sangat serius dan menyayat hati siapapun yang melihatnya. Kondisi luka di dubur korban sangat parah, Luka tersebut mengeluarkan nanah dan darah yang banyak," Jelas Ibeng.



Ditambahkan Ibeng, Selain luka di dubur masih ada beberapa luka lain yang sama parahnya. Kondisi ini membuat korban mengalami kelumpuhan dan badan semakin kurus. Saat ini korban sedang dirawat di RS. Putri Bidadari Stabat. 

Abdul Halim Nasution (48) ayah korban kepada Ibeng menuturkan, Peristiwa pahit yang dialami anaknya saat ini sangat memilukan dan tidak dapat menerima apa yang terjadi kepada anaknya. Meminta Pusbakum AAI untuk membantu keluarganya dalam mengusut apa yang dialami anak kandungnya tersebut.


"Kami akan mengambil langkah hukum untuk membela hak korban. Dalam kondisi sakit parah pun korban tetap di rantai. Padahal napi koruptor aja tidak sampai seperti itu perlakuannya. Kalau perlu kita akan surati Dirjen Kemenkumham agar peristiwa pelanggaran HAM berat ini tidak terulang lagi kepada warga binaan di LP manapun di republik ini," Tegas Ibeng.



Kepala pengamanan LP Pemuda Langkat, Freddy Sitindaon, Saat di konfirmasi awak media menjelaskan. Bahwa tidak benar adanya pelecehan seksual atau penyiksaan kepada korban. 

Selanjutnya Freddy Sitindaon menjelaskan, Mustakim murni sakit dan sempat di rawat di klinik lapas. Setelah dari Klinik Lapas Mustakim kita rujuk ke RSU Tanjung Pura dan di rawat selama 3 hari baru kemudian di rujuk ke RS. Putri Bidadari Stabat. Belum ada keterangan dari dokter menyatakan kalau Mustakim mengalami kekerasan seksual (Sodomi). (Bersambung)



(DIAN) 

Share:
Komentar

Berita Terkini