Perkumpulan Pro-Masyarakat : (PRO-M) KPU jangan Remehkan Putusan PN Jakarta Pusat

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-JAKARTA-Ketua Umum Perkumpulan Pro-M melalui Sekjendnya Ir. Max Milliam Apituley agar KPU jangan meremehkan keputusan PN JakPus tentang gugatan partai Prima, Karena putusan PN JakPus setara dengan undang-undang. Walaupun KPU RI terus menjalankan tahapan pemilu tetapi bagaimana mempergunakan anggarannya karena masih ada putusan hukum yang menyatakan menghentikan tahapan pemilu 2024, Meskipun belum inkrah. Ini disampaikan Ir. Max Milliam Apituley, Senin (20/03/2023) di Jakarta.

Putra asal Papua ini juga mengatakan, KPU jangan egois dan merasa kuat. Putusan Pengadilan harus kita hormati jangan ada intervensi yang mengatakan salah ruang. Ingat suara rakyat suara Tuhan saya mau menyampaikan begini, apakah putusan PN JakPus ini salah?


Pernah kejadian pilkada, Si A dikatakan menang oleh KPU tapi digugat disalah satu pengadilan Negeri, Dalam gugatan tersebut si B menang. Lantas apa yang terjadi, Tidak dilantiknya si A yang diumumkan oleh KPU. Kenapa si B tidak menggugat di PTUN ataupun MA kenapa dia gugat pengadilan Negeri. Artinya keputusan pengadilan Negeri bukan kejadian pertama tentang pemilu, dalam pilkada pun ada.


Jangan sampai pemilu 2024 tetap dilaksanakan anggota DPRD yang terpilih maupun DPR RI dan Presiden tidak bisa dilantik karena masih ada sangkutan hukum tentang itu malah jadi kacau balau.


Sekali lagi saya ingatkan Keputusan Hakim setara dengan undang-undang. Jangan kita berandai-andai bahwa istana turut membantu partai Prima agar pemilu ditunda tapi yang harus dilihat adalah suara rakyat suara tuhan.


Kalau Prima mau dibantu kenapa tidak dari awal. Saya melihat ini murni perjuangan kader-kader partai Prima.

Lihatlah kasus KPU daerah ribut dengan KPU Pusat karena mereka dipaksa untuk meloloskan Partai yang tidak lolos menjadi lolos ada apa ini? DKPP sendiri sudah menyidangkan kasus-kasus laporan penyelenggara pemilu sedangkan pemilu belum pelaksanaan, Artinya akan makin banyak gugatan begitu selesai pemilu. Belum apa-apa sudah banyak masalah dan kecurangan padahal anggaran pemilu sangat besar.


Jadi harapan saya selaku warga negara Indonesia penyelenggara pemilu ini (KPU) harus mempergunakan keadilan, jujur dan rahasia sehingga munculnya pemimpin baik itu di DPRD, DPR RI dan Presiden betul-betul pilihan rakyat. Suara rakyat dititipkan atau disalurkan melalui partai politik pilihannya.


Hikmah gugatan partai Prima bahwa KPU jangan menggangap remeh putusan PN Jakpus tanpa mengirim saksi ahli dalam gugatan tersebut, Sebenarnya partai Prima apa KPU RI yang ingin menunda pemilu.


(DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini