Pukat Apung Tanjung Balai Diduga Berlayar Tanpa SPB dan Crew List, Aparat Hukum Tak Mampu Menertibkan

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-TANJUNGBALAI- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Kota Tanjung Balai menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan PSDKP dan Syahbandar Perikanan dalam memeriksa kelengkapan dokumen kapal penangkap ikan sebelum berlayar melakukan penangkapan ikan di laut. Terutama kapal pukat apung. Seperti disampaikan Paet Munthe Sekretaris DPC HNSI Kota Tanjung Balai kepada awak media, Selasa (28/03/2023) di Kantor DPC HNSI Kota Tanjung Balai Jalan Hos Cokroaminoto.

Paet Munthe mengatakan, Ada ratusan kapal pukat apung di Kota Tanjung Balai, Diduga sebagian besar tidak memiliki dokumen yang menjadi persyaratan wajib bagi kapal penangkap ikan yang telah ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012.


"Akibatnya tidak hanya negara yang dirugikan terkait dokumen yang tidak lengkap atau tidak ada ini. Tetapi para nelayan yang menjadi ABK di kapal pukat apung tersebut juga turut dirugikan. Ini menjadi persoalan besar yang tidak boleh dibiarkan," Jelas Paet Munthe.


Selanjutnya Paet Munthe menyebutkan, Berdasarkan informasi dan investigasi kita, Diduga kapal pukat apung banyak yang tidak melengkapi dokumen kapalnya sebagai syarat sebelum berlayar mencari ikan di laut. Diantara SLO (Surat Layak Operasi) yang wajib diadakan setiap kali mau pergi berlayar. Selain itu tidak ada nya buku sijil (Crew List) ketika kapal akan berlayar. Kemudian diduga banyak kapal pukat apung yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dan juga SIPI dan SIKPI asli wajib ada di kapal setiap kali akan berlayar mencari ikan ke laut.


"Syahbandar Perikanan dan PSDKP harus menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kapal pukat apung di Kota Tanjung Balai ini. Karena Pendapatan Daerah dari sektor perizinan kapal perikanan dibawah 30 GT tidak tercapai. Kita akan terus memantaunya agar tidak ada kerugian bagi negara dan nelayan," Tegas Paet Munthe. 


"Kita meminta Dinas Kelautan Perikanan Sumatera Utara untuk segera menurunkan patroli pengawasannya untuk memeriksa dokumen kapal pukat apung di perairan Asahan ini," Tutupnya.


Kepala Satker PSDKP TBA, Totok saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa melakukan pengawasan dan penindakan karena belum ada instruksi dari pimpinan. (Bersambung)



(DIAN)









Share:
Komentar

Berita Terkini