Zulfahri Siagian SE : Perusahaan Harus Bertanggung Jawab, Nelayan Nias Utara Harus Diberi Konpensasi

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-NIASUTARA-Peristiwa tumpahan aspal  mentah akibat kandasnya kapal MT AASHI di perairan laut di wilayah Desa Faekhuna'a, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Kepulauan Nias, Sumatra Utara mengakibatkan pencemaran yang berdampak bagi nelayan dalam mencari nafkah. Sejak 2 Minggu belakangan ini gumpalan aspal mentah telah menyebar di perairan laut wilayah Nias Utara.

Hal ini disampaikan Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian SE, Selasa (28/02/2023).


Zulfahri Siagian SE menjelaskan kepada awak media, Gumpalan aspal mentah tumpahan dari KM AASHI telah menyebar seluas 70 KM sepanjang pesisir pantai dan menimbulkan pencemaran laut wilayah Nias Utara. Dampaknya sangat terasa bagi para nelayan. Akibatnya nelayan tidak bisa melaut. 



"Kita sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi. Nelayan juga yang menjadi korbannya dari peristiwa ini. Bayangkan kerugian yang dihadapi nelayan selama 2 Minggu tidak bisa melaut," jelas Fahri.

Fahri menegaskan, Pihak kapal dan perusahan pemilik aspal mentah ini harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para nelayan di wilayah perairan laut Nias Utara. Pihak perusahaan harus memberi Konpensasi atas kerugian nelayan.


"Pihak perusahaan harus memberikan Konpensasi yang sesuai kepada nelayan yang terdampak dari pencemaran yang ditimbulkan atas tumpahnya aspal mentah itu. DPD HNSI Sumut akan kawal dan awasi pendataan nelayan dan besaran Konpensasi yang diberikan," Ujar Fahri.


Zulfahri Siagian SE menambahkan, Kita akan minta pengurus DPC HNSI Nias Utara aktif memantau dan mengikuti perkembangan persoalan ini. 

Ketua DPC HNSI Nias Utara Dilifati Ziliwu yang juga anggota DPRD Nias Utara kepada awak media mengatakan, Pemerintah pusat telah melakukan penanganan terkait peristiwa ini. Pihak perusahaan juga akan bertanggung jawab. Saat ini sedang proses pendataan.


(DIAN)




Share:
Komentar

Berita Terkini