Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Serahkan Surat Perintah Ketetapan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-BELAWAN- Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan kegiatan terkait Penyerahan Surat Perintah Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice, Kamis, (13/04/2023) sekitar Pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan, Kota Medan Sumatera Utara.

Bahwa pelaksanaan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul, SH.MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Oppon Beslin Siregar, SH,MH, Kasi Pidum serta Penuntut Umum selaku Penuntut Umum kepada tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul, SH.MH Bahwa perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice yaitu perkara tindak pidana pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan An tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain


Ketentuan kenapa perkara tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain dihentikan berdasarkan keadilan Restorative Justice yaitu bahwa ancaman hukumnya lima tahun penjara, Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan tersangka telah membayar seluruh biaya pengobatan korban, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tersangka adalah merupakan tulang keluarga.


Penghentian perkara berdasarkan keadilan Restorative justice perkara atas nama Muhammad Yunus Zulkarnain sudah melalui proses perdamaian yang dihadiri oleh korban, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan tersangka dan masing masing sepakat untuk berdamai dan hal ini yang menjadikan dasar dan segala persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi sehingga Penuntut Umum mengajukan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice


Bahwa yang menjadi korban dalam perkara tersebut adalah Yugusman Zebua(19) warga Jalan Mangaan I Link VI Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli,


Bahwa dengan berhasilnya proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative jutice di Kejaksaan Negeri Belawan, mendapat tanggapan yang baik positif dari masyarakat dimana pelaku masih diberi kesempatan untuk merubah diri dan pihak korban bersedia memaaafkan tersangka dengan mengembalikan pada semula tidak ada dendam dan sebagainya.



(RED)



Share:
Komentar

Berita Terkini