Ketua Pro-M : Saatnya Kembali Ke UUD 45 Sesuai Naskah Aslinya Yaitu Amanat Proklamasi

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-JAKARTA- Sudah saatnya negara Indonesia yang kita cintai ini kembali kepada Amanat Proklamasi  UUD 1945 kembali ke Naskah aslinya. Terlebih saat ini tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat(MPR) yang dinilai tak berfungsi sebagaimana mestinya,dan perlunya Garis Besar Haluan Negara(GBHN) untuk dihidupkan kembali.

MPR seperti macan ompong karena setelah UUD 1945 diamandemen pada tahun 2001, Fungsi MPR sudah berubah total, Dalam tugas pokok dan fungsi MPR sudah tidak ada lagi.


Pancasila dan UUD 45 tidak bisa dipisahkan karena keduanya memiliki keterkaitan yang sangat kuat sebagai landasan negara.

Pancasila agar bisa tegak di Republik Indonesia harus digandeng kembali dengan UUD 1945 jelas artinya kita harus kembali ke UUD 45.



Ketua umum Pro-Masyarakat Ramadhan Djamil mengatakan dulu sebelum UUD 45 di amandemen, MPR bisa membuat TAP MPR serta menetapkan GBHN, Sekarang setelah UUD  diamandemen sudah tidak bisa lagi.


Ketua Pro-Masyarakat juga meminta kepada pejabat negara, DPR RI, Ahli Tata Negara agar amandemen UUD 45 dikaji kembali, Karena menurut pemikiran saya banyak yang melenceng dan dikembalikan yang aslinya.


Kembalikan MPR pada fungsinya sesuai amanat Proklamasi yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi. Kembalikan pemilihan Presiden Ke DPR dengan musyawarah mufakat bukan dengan cara langsung oleh rakyat karena UUD 45 yang asli melalui MPR dan dipilih oleh anggota DPR, 



Sehingga biaya demokrasi kita lebih hemat dan tidak terpecah belah bangsa ini dengan sistem liberal sekarang, Negara sudah menangung beban hutang ditambah beban biaya demokrasi.


Kalau sistem pemilihan pemilu kedepan mengunakan sistem tertutup maka kembalikan juga pemilihan Presiden melalui MPR/DPR.


(RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini