DPP PKP Sumut Serahkan Surat Keputusan PAW Ke DPRD Labusel

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-SUMUT- Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Sumatera Utara, Eko Mihardi, SH menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKP pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 4 (empat) Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kepada Ketua DPRD Labusel. Rabu (17/05/2023). Surat Keputusan pengusulan PAW diterima oleh Riska, Staf Sekwan Labusel.

Kepada media Eko Mihardi, SH mengatakan, Sebelumnya kita menyerahkan surat pemecatan anggota dan caleg PKP Labusel kepada KPUD Labusel yang diterima Bapak Ebenezer, Salah satu komisioner KPUD Labusel.


"Setelah dari KPUD Labusel saya menyerahkan Surat Keputusan PAW yang dikeluarkan DPN PKP kepada Ketua DPRD Labusel. Alhamdulillah SK PAW telah di terima oleh Riska, Staf nya Sekwan Labusel," Ucap Eko Mihardi.


Lebih lanjut Eko Mihardi menyampaikan, PAW ini dilakukan terhadap 4 Aleg kita dikarenakan, Ketidakpatuhan mereka kepada partai PKP. Ada yang telah menjadi pengurus di partai lain. Bahkan mereka mendaftar sebagai caleg untuk 2024 juga dari partai lain, Hal ini telah melanggar Ad/Art PKP.



Sebelumnya DPP PKP Sumut berkordinasi dengan DPN PKP terkait sikap Aleg di Labusel dan Sumut umumnya. Ketua Umum PKP yang sah, Mayjend Pur Mar Yussuf Solichien menginstruksikan kepada DPP PKP Sumut untuk segera memproses PAW Aleg yang melanggar aturan partai PKP tersebut. 

"Dan akhirnya DPN PKP mengeluarkan surat keputusan PAW terhadap Zahrul, Ayu Syafitri, H.Herfin Harahap dan Arwi Winata. Surat keputusan tadi telah kita antarkan ke DPRD Labusel. Kita meminta agar DPRD Labusel segera memprosesnya," Tutup Eko Mihardi.



(RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini