JPU Kejari Sibolga Eksekusi Terpidana Korupsi Nuzar Carmina, SH

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-SIBOLGA- Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan Eksekusi Terhadap terpidana A.n Nuzar Carmina, S.H pada perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah, Penyertaan Modal dan Pengelolaan Keuangan BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014 S.d 2018. Eksekusi berlangsung, Selasa (16/05/2023). Di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

Berdasarkan keterangan Kasi Intelijen M Junio Ramandre , dengan telah diputusnya perkara pada tingkat Kasasi dengan nomor putusan  567 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Februari 2023, Terdakwa a.n Nuzar Carmina, SH yang merupakan mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli tahun 2014 s.d 2018 terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah, Penyertaan Modal dan Pengelolaan Keuangan BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014 S.d 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor : Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.


Berdasarkan isi  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 567 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Februari 2023 atas nama Nuzar Carmina, SH, yang pada pokoknya Menolak permohonan kasası dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan Pemohon Kasası II/Terdakwa Nuzar Carmina, SH. Dengan demikian terpidana akan menjalankan amar putusan sebagaimana tertuang pada putusan pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Medan sebagai berikut : 


1.Melaksanakan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 06 Juni 2022 atas nama Nuzar Carmina,SH, dimana terdakwa Nuzar Carmina, SH : a.Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,

b.Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

c.Menghukum Terdakwa membayar uang Rp 104.804 020,- (seratus empat juta delapan ratus empat ribu dua puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

d.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 

2.Melaksanakan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 23/Pid. Sus- TPK/2022/PT Mdn tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Nuzar Carmina, SH, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 06 Juni 2022 atas nama Nuzar Carmina, SH

Bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 10.15 WIB eksekusi dilakukan dengan di pimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi SH MH di damping Jaksa Penuntut Umum Ujang Suryana SH di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga.


(DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini