Ketua DPP PKP Sumut Sayangkan Adanya Oknum Yang Masih Mengaku Sebagai Pengurus, Padahal Sudah Dipecat

Editor: MARITIMONLINE.COM

Foto : Eko Mihardi, SH bersama Ketua Umum PKP yang sah, Mayjend Mar (Purn) DR. H. Yussuf Solichien, M. MBA, Ph.D sesaat setelah penyerahan SK DPP PKP Sumut yang baru

MARITIMONLINE.COM-MEDAN- Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) Sumatera Utara yang sah Eko Mihardi, SH sayangkan adanya oknum yang masih mengaku sebagai pengurus DPP PKP Sumut, Padahal telah dipecat oleh Ketua Umum PKP Mayjend Mar (Purn) DR. H. Yussuf Solichien, M. MBA, Ph.D. ini disampaikan Eko Mihardi, SH pada awak media, Rabu (28/06/2023) siang.

Eko Mihardi, SH mengatakan, Dasar pemecatan terhadap Pengurus DPP PKP Sumut yang sebelumnya dipimpin Ir. Juliski Simorangkir, MM pengurus lama tidak patuh terhadap Ketua Umum PKP dengan menghadiri Munaslub yang digelar dengan Ilegal dengan tujuan mengganti Ketua Umum PKP. Sedangkan dihari yang sama Munaslub digelar, Dewan Pimpinan Nasional sedang melangsungkan Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) di Surabaya dengan dihadiri lebih dari ⅔ DPP PKP se- Indonesia.


Selanjutnya Eko Mihardi, SH menjelaskan, Ketegasan Ketua Umum PKP Mayjend Mar (Purn) DR H. Yussuf Solichien M, MBA, Ph.D atas sikap berkhianat pengurus DPP PKP Sumut yang hadir di Munaslub, Mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan susunan personalia DPP PKP Sumut yang baru dengan nomor SK : 012/SK/DPN-PKP/III/2023 tertanggal 14 Maret 2023 dan mencabut SK nomor : 035/SK/DPN-PKP/II/2022 atas nama Ir. Juliski Simorangkir, MM beserta kepengurusannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Ditambahkan Eko Mihardi, SH selain mengeluarkan SK baru kepengurusan DPP PKP Sumut, Ketua Umum PKP ditanggal yang sama juga mengeluarkan Surat Instruksi penarikan aset PKP dari Ir. Juliski Simorangkir, MM dengan nomor : 017/SP/DPN-PKP/III/2023, Dengan perintah menertibkan aset PKP dari pengurus sebelumnya serta menata ulang administrasi dan aset PKP di Sumatera Utara sebagai bagian internal dari penataan administrasi dan aset DPN PKP.



Pemecatan Ir. Juliski Simorangkir, MM turut dipertegas dengan surat dari Mahkamah Partai PKP nomor : 09/JDKASN-KMP/VI/2023. yang menyatakan Ir. Juliski Simorangkir, MM sebagai Ketua DICABUT dan DINYATAKAN TIDAK BERLAKU. Apa pun yang dilakukannya mengatasnamakan PKP tidak mempunyai LEGAL STANDING lagi.

"Sangat disayangkan sikap Juliski Simorangkir masih mengaku-ngaku sebagai Ketua DPP PKP Sumut lagi. Padahal dia diduga sudah menjadi Bacaleg di partai lain. Sesuai dengan pemberitaan yang beredar saat ini. Mencaleg dipartai lain malah bisa-bisanya dia tetap mengaku juga sebagai Ketua PKP Sumut lagi," ucap Eko Mihardi.


"Untuk itu saya memberitahukan kepada seluruh instansi baik pemerintah dan swasta yang ada di Sumatera Utara dan juga masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus PKP Sumut selain pengurus PKP yang saya pimpin," tegasnya.


(MO/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini