Ketua HNSI Sumut: Setuju KKP Membatasi Jumlah Kapal Ikan dan Membangun Rumpon

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-JAKARTA- Pertemuan diruang rapat Dirjen Perikanan Tangkap di Gedung 2 Mina Bahari, Selasa (25/7/2023) Jakarta. Membahas permasalahan Nelayan 1. Jawa Barat/Jawa Tengah dengan Kalimantan Selatan/ Kalimantan, 2. Nelayan Riau dengan Nelayan Sumut.

Rapat ini atas inisiasi DPP HNSI yang dihadiri oleh Agus Suherman Plt. Dirjen Perikanan Tangkap..


Rapat dihadiri oleh DPP HNSI dan beberapa Ketua/perwakilan DPD HNSI (Sumut, Riau, Jabar, Jateng, Kalsel, Kalbar dan DKI Jakarta) serta kelompok nelayan dan lain - lain.


Dalam arahannya Agus Suherman mengatakan Kementrian KP perlu mengatur penangkapan ikan oleh para nelayan. Menteri KP telah menerbitkan Surat Edaran  no. B.701/MEN-KP/VI/2023 yang melarang penerbitan izin baru sampai dengan 31 Desember 2023.


Kapal ikan yang sudah ada kita atur terlebih dahulu dan perlu di bangun rumpon ikan untuk menambah sumber daya ikan (SDI) di wilayah Penangkapan ikan.


Zulfahri Siagian, SE selaku ketua DPD HNSI Sumut  menyambut baik rencana KKP membatasi kapal ikan yang sudah ada.



Di Sumatera Utara hasil tangkap nelayan berkurang terus selama 2 tahun terakhir. Menyebabkan banyak kapal ikan yang tidak beroperasi karena biaya operasional lebih tinggi dari hasil tangkapan.

"Menghentikan kapal baru  dan mengatur kapal yang sudah ada tentu merupakan langkah yang tepat. Kemudian dengan dibangunnya Rumpon agar sumber data ikan lebih terjamin juga sangat diperlukan," imbuh Fahri.


Fahri menyampaikan bahwa di Selat malaka batas 12 mil merupakan area yang selalu menjadi masalah sehingga kami akan mengusulkan KKP membangun Rumpon di 12 mil yang berfungsi sebagai batas (rambu) 12 mil juga tentu ikan akan dapat berkembang biak sehingga sumber data ikan dapat terjaga.


(DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini