HNSI Sumut : Semua Pihak Hendaknya Bisa Terima Rencana Revisi Aturan Penangkapan Ikan

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-SUMUT- DPD HNSI Sumut mengadakan kunjungan ke beberapa instansi yang terkait perikanan baik pengambil kebijakan maupun penegak hukum. Antara lain Kementerian KP. Bertemu dengan Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman 25 Juli 2023, Direktur Kapal dan Alat Penangkap Ikan KKP Muhamad Iddillah 26 Juli, Kepala PPS Belawan Asep Syafullah. Ini disampaikan Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian, SE, Sabtu, (05/08/2023).

Kemudian Fahri menjelaskan, HNSI Sumut juga berkunjung ke DKP Sumut, Hamdan Syukri Siregar 31 Juli. Selanjutnya berkunjung ke Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rohkman 02 Agustus dan ke Dirpolair Polda Sumut, Kombes Pol Tony A Efendi 03 Agustus.


"Kunjungan ini kami lakukan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Turunan PP ini tentunya akan diterbitkan peraturan Menteri lainnya termasuk yang mengatur alat penangkapan ikan," ucap Fahri.


Lebih lanjut disampaikan Fahri, Saat ini ada beberapa berita di media masih menggunakan aturan yang lama padahal aturan terakhir adalah Permen KP no. 18 tahun 2021. Dalam aturan ini pemerintah telah mengijinkan Jaring Hela Ikan Berkantong untuk Selat Malaka.


"Kami berharap agar revisi Permen KP tentang alat penangkapan ikan segera diterbitkan mengingat sebentar lagi kita memasuki pemilu yang tentu saja di Lingkungan perikanan khususnya nelayan Sumut dapat aman dan terkendali," ungkapnya.


(DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini