MARITIMONLINE.COM-BATUBARA- Personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang ikan liar yang berjualan di sepanjang pelataran di Pajak Tempat Pelelangan Ikan TPI) dan Pasar Inpres Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Senin (28/08/2023)
Penertiban ini dilakukan Personil Polsek bersama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara di mulai Pukul 06.00 Wib Pagi.
"Penertiban ini guna mengantisipasi kemacetan arus lalin di sebabkan oleh Pedagang ikan liar yang berjualan ikan tidak pada tempatnya sehingga menimbulkan Kemacetan Arus lalin sehingga menggangu pengguna Jalan, kata Kapolsek Labuhan Ruku Riswanto.
Personil Pengamanan, kata Kapolsek mengantisipasi Kemacetan arus Lalu lintas (Lalin) dan terjadi bentrokan antara para pedagang Ikan dan Personil Sat Pol PP Pemkab Batu Bara.
"Dalam kegiatan tersebut Personil juga menghimbau agar Pedagang tidak membuang Sampah sembarangan demi menjaga Lingkungan tetap bersih," ujarnya.
(RED)