Pengedar Sabu Sopi Seret Nama Ahyar Pemilik Barang Haram

Editor: ℛℐᎯⅅℐ


MARITIMONLINE.COM-LABURA - Masih terngiang dalam ingatan kita kasus penangkapan pengedar narkotika jenis sabu pada sekitar 7 bulan lalu, pelaku diamankan polisi bersama barang bukti di Mapolsek Kualuh Hilir.

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, inisial SP alias Sopi (45), warga Dusun Pertemuan Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong, Labura, Selasa (31/1/2023), lalu.

Tersangka diringkus saat sedang menjajakan sabu di areal kebun sawit masyarakat di daerah tempat tinggalnya. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus sedang dan 14 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 2 buah kaca pirex, 1 pipet yang dibentuk berupa skop, serta beberapa bungkus plastik klip kecil dan sedang yang kosong, Hp, tas sandang dan uang sejumlah Rp 410 ribu.

Menurut keterangan mantan Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat kepada wartawan, Kamis (2/2/2023), lalu membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tersebut.

Diceritakan Kapolsek bahwa penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat, bahwa di areal kebun sawit masyarakat sering ada transaksi narkotika jenis sabu. Oleh karena itu pihaknya menindaklanjuti dengan turun ke lokasi.

"Di lokasi saat itu ada 6 orang sedang duduk di gubuk yang salah satunya tersangka. Ketika tim mendekati gubuk, enam orang itu curiga dan mereka lari berpencar, sedangkan tersangka langsung menjatuhkan kotak plastik yang dipegangnya dan kemudian melarikan diri. Namun saat dikejar tersangka terjatuh ke parit, kemudian diamankan dan diajak menuju gubuk mengamankan barang bukti," tutur Krisnat.

Selanjutnya, kata Krisnat, tim memeriksa isi dalam kotak ditemukan ada bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dan diakui tersangka adalah miliknya.

"pengakuan tersangka barang tersebut sebelumnya dibeli dari laki-laki yang bernama Ahyar warga Desa Kelapa Sebatang sebanyak 3 gram pada Senin, 30 Januari 2023, dan tersangka telah menjual 1 gram dari 3 gram sabu tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolsek.

Menurut keterangan dari pengamat Hukum M Asril Siregar SH MH ketika dimintai tanggapan nya, Senin (28/8/2023), terkait kasus penangkapan tersebut mengatakan, bahwa pihak kepolisian dari Polsek Kualuh Hilir sudah merilis hasil penangkapan tersebut dan barang haram itu didapat dari pelaku bernama Ahyar seharusnya pihak kepolisian mengejar pelaku tersebut dan menjadikan DPO.

"Pelaku pengedar narkoba itu sudah bernyanyi mengatakan barang haram didapat dari salah satu orang bernama Ahyar, seharusnya polisi mengejar pelaku dan menjadikan pelaku sebagai DPO, nah mala sampai saat ini pelaku tersebut bisa bebas berkeliaran, ada apa ini," tanya pengacara Muda yang dikenal vokal di Medan itu.

Lanjut dikatakannya, dirinya menduga kasus tersebut diduga adanya permainan dari pihak terkait atau terkesan akan ditutupi atau cuci berkas.

"Kenapa sampai saat ini pemilik barang haram itu tidak berhasil ditangkap, atau diduga adanya permainan ataupun pelaku tersebut memberikan sesuatu kepada oknum agar kasus tersebut ditutupi atau dugaan cuci berkas," cetusnya dengan heran.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi ketika dikonfirmasi terkait sejauh mana perkembangan kasus penangkapan pelaku Sopi Pohan hingga menyeret nama Ahyar sebagai pemilik narkoba tersebut, apakah Ahyar dijadikan DPO atau tutup berkas, belum memberikan jawaban.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu P Napitupulu ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk perkembangan perkara yang dimaksud sudah bergulir di pengadilan sudah vonis.

"Untuk yang disebutkan an AHYAR tetap dilakukan pencarian dan pengejaran sampai saat ini AHYAR masih dilakukan penyelidikan lanjut terhadap keterlibatan dia dalam bisnis narkotika," katanya. 

(ℛℐᎯⅅℐ)

Share:
Komentar

Berita Terkini