Wauw....Gudang Oplosan Gas Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Labura Digrebek Ditreskrimsus Poldasu

Editor: ℛℐᎯⅅℐ


MARITIMONLINE.COM- LABURA -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek pengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram di kediaman oknum Anggota DPRD Labura.

Penggerebekan dilakukan melalui Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sumut di rumah kediaman oknum Anggota DPRD Labura inisial AMP di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Selasa (5/9/2023).

Informasi diterima, Rabu (6/9) bahwa Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sumut menggerebek dugaan pengoplosan gas subsidi LPG 3 kilogram disuling ke tabung gas LPG 12 kilogram.

Begitu juga pantauan Wartawan di lokasi penggerebekan, terlihat gudang dugaan pengoplosan gas LPG 3 kilogram di segel oleh aparat kepolisian.

Pintu gudang tertutup rapat, tampak personil polisi dari Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu menjaga ketat saat pihak Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Semalam, Selasa (5/9) digrebek dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram dari Polda Sumut. Hari ini olah TKP dan sebahagia barang bukti turut diamankan, kami disini hanya mendampingi,” sebut seorang personil polisi di TKP.

Di lokasi TKP, pintu gerbang gudang dugaan tempat pengoplosan gas LPG ditutup rapat, namun terlihat disela sela dalam gudang gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau tertumpuk rapih. Tapi tak terlihat di TKP pemilik rumah yakni oknum anggota DPRD Labura.

“Saat digrebek diamankan dua orang anggota yang diduga pengoplos gas LPG. Kini kasusnya masih dalam pengembangan, berkaitan dengan ijin dan dokumen lainnya masih proses pemeriksaan pihak Polda Sumut,” ujar personil polisi tersebut di TKP kepada wartawan.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna H Gultom membenarkan adanya penggerebekan dugaan pengoplosan gas subsidi LPG 3 kilogram dari Polda Sumut.

“Kami dari Polsek Kualuh Hulu hanya sebatas mendampingi Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sumut untuk olah TKP. Untuk menyikapi lebih lanjut, saya tidak bisa lebih banyak memberikan komentar,” imbuhnya Yuna.

Dalam kasus tersebut belum diketahui penambahan status penetapan tersangka lainnya. Namun diketahui lokasi gudang masih dalam komplek rumah anggota DPRD Labura inisial AMP. 

(ℛℐᎯⅅℐ)

Share:
Komentar

Berita Terkini