Pemda DKI Tiba-Tiba Mengharuskan Bayar Restribusi Per Awal Desember 2023, Warga Rusunawa Menjerit

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-JAKARTA- Penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di DKI Jakarta, mengeluhkan tentang Pergub No.36 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Gubernur melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh mereka saat awak media mencoba berkunjung kesalah satu Rusun di Kawasan Jakarta Timur. Jum'at (08/12/2023).

Mereka mengatakan sangat terkejut dengan pengumuman dadakan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta melalui pengelola Rusunawa, bahwa per Tanggal 1 Desember, mereka diwajibkan untuk membayar sewa rusun.


“Kami bayar pake apa pak ?, kami belum siap, kami belum mempunyai uang untuk membayarnya.  Malah semenjak Pandemi, banyak diantara kami yang bekerja serabutan akibat di PHK dari tempat kerja,”ujar salah seorang penghuni.


“Pasca Covid-19 sampai saat ini, kami  tidak bisa berbuat banyak untuk menambah penghasilan, apalagi saat ini mencari pekerjaan lagi sangat sulit, dan kebutuhan pokok sehari-hari juga naik,” timpal warga lainnya.


Lebih lanjut warga mengatakan, Keadaan seperti ini bukan kemauan kami, kalau memang Pemda DKI kekurangan anggaran, kenapa tidak gaji/tunjangan PNS nya saja yang dikurangi. Kami semua tahu bahwa tunjangan PNS di DKI Jakarta sangat tinggi dan hidup mereka pada mewah, kesenjangan ekonomi PNS dan kami warga Rusun seperti langit dan bumi,  jangan kami yang di tindas.


Malah kemaren warga yang gajinya UMR dipanggil oleh pengelola rusun, menurut keterangannya, mereka harus bayar sewa Rusun 1,5 jt per bulan karena gajinya UMR. Ini aturan dari mana lagi, diduga pengelola Rusunawa sewenang-wenang dalam membuat peraturan serta mengambil kebijakan.


"Awal kami masuk kerusun ini, kami dijanjikan dengan sewa murah, Listriknya disubsidi dan tempatnya nyaman. Tetapi setelah kami tinggal di rusun, satu persatu aturan yang memberatkan kami dikeluarkan, salah satunya subsidi listrik sudah lama dicabut. Kami bayar listrik sama seperti warga-warga lain diluar sana," tambah warga rusun lainnya.


Sekarang walaupun Covid-19 sudah berlalu,  belum cukup waktu untuk memulihkan ekonomi masyarakat, khususnya warga rusun, apalagi kebutuhan pokok naik melambung tidak terbendung, keluhnya.


Kami berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mempertibangkan kembali tentang Pergub No. 36 ini, karena Rumah Susun (Rusun) ini diperuntukkan bagi warga yang berpenghasilan menengah kebawah, dulu kami mendaftar untuk tinggal di rusun ini harus mempunyai Surat Keterang Tidak Mampu, Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah, Serta Surat Keterangan Tidak Memiliki Kendaraan Roda Empat (4),"tutupnya. 



(RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini