Dalam Penyelidikan Kejatisu, Gate 3 Pelindo Belawan Malah Direnovasi

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-BELAWAN- Meski dibangun sejak 7 tahun Gate 3 Pelindo 1 Belawan tidak juga difungsikan. Bahkan lebih tepatnya terlantar dan menghabiskan anggaran negara yang mencapai 2 Miliar seakan dihamburkan begitu saja. Sesuai pantauan media, Rabu (24/04/2024).

Beberapa waktu lalu PT. Persero Pelindo 1 Belawan pada sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan Register Nomor : 73KIP-SU/S/X/2023 dengan Majelis Komisioner Drs. Eddy Syahputra, AS, M.Si selalu Ketua merangkap anggota, Dr. Cut Alma Nuraflah, M.A dan Muhammad Safii Sitorus, SH, M.IKom. 



PT. Pelindo Persero 1 Belawan selaku Termohon lewat kuasa hukumnya mengatakan, Informasi yang diminta oleh pemohon tidak dapat diberikan karena masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggii Sumatera Utara (Kejatisu). 

Ironisnya meski dalam proses penyelidikan Kejatisu, Pelindo Persero 1 Belawan justru melakukan renovasi terhadap Gate 3 tersebut. Tentunya renovasi ini tidak mengindahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Renovasi ini sudah tentu menggunakan anggaran negara lagi dalam pengerjaannya.



Yosgernold Tarigan selaku Kasipenkum Kejati membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Pelindo karena adanya surat Pengaduan Masyarakat (Dumas).

“Sebagai humas kami telah cek, diketahui Terkait ini ada surat pengaduan masyarakat dan saat ini telah dilakukan proses pengembangan klarifikasi atas surat tsb,” Jawab Yos lewat WhatsApp nya dengan nomor 08136202XXXX.


Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH turut menanggapi persoalan uang negara yang terkesan mubazir dalam pembangunan Gate 3 Belawan. Kepada media saat disambangi di kantornya ISR & Associates Jalan Letjend Suprapto No. 3-C Medan Pengacara ternama ini turut memberikan tanggapannya.



Ibeng menyampaikan, Kalau renovasi ini benar dilakukan oleh Pelindo Persero 1 Belawan, Hal ini merupakan suatu bentuk arogan dan tidak taat terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejatisu. Biarkan Penyelidikan itu selesai dan kalau memang tidak terbukti baru boleh melakukan kegiatan (Renovasi) terhadap Gate 3 tersebut.

“Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah layak turun ke Sumut dan memeriksa para pejabat pembuat kebijakan di Pelindo Belawan terkait pembangunan Gate 3 Belawan tahun 2017 lalu,” ujar Ibeng.


Ibeng menambahkan, Kalau dalam penyelidikan oleh Kejatisu Pelindo tidak boleh melakukan renovasi terhadap Gate 3 itu. Karena itu bisa menghilangkan bukti mangkraknya Gate 3 tersebut selama 7 tahun yang telah merugikan negara. 


Humas PT. Pelindo Persero 1 Belawan, Sabtia, Saat dikonfirmasi media lewat laman WhatsApp nya tentang renovasi yang dilakukan walau sedang dalam Penyelidikan Kejatisu sampai berita ini ditayangkan tidak menjawab.


(RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini