Satreskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Meringkus Pelaku Curas

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Satreskrim Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil menangkap EI (36) yang di duga pelaku pencurian disertai kekerasan yang beraksi di Jalan Perbatasan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (03/01/2022).

Dalam Konferensi Pers, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, Pelaku beraksi di sebuah rumah milik Saingin (53) yang merupakan tetangganya, kejadian pada hari Jumat 31 Desember 2021.

“ Dalam aksinya, EI berjalan mengendap–endap masuk dari pintu belakang rumah korban dalam keadaan rumah tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mencari–cari barang berharga. Seketika itu juga, korban memergoki aksinya,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam paparan.

Pelaku mengambil sebatang kayu yang diselipkan di pinggangnya. Lalu memukul kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.

“ Usai menganiaya korban, bersangkutan kabur menghilangkan jejak. Namun, personel Satreskrim Polresta Deli Serdang bersama Polsek Lubuk Pakam melakukan penyelidikan tak butuh waktu lama langsung menangkapnya,” sebutnya.

” Pelaku diamankan di Sungai Ular Sergai tanpa perlawan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” imbuh  Kompol I Kadek.

“ Motifnya ini murni pencurian, tidak ada unsur dendam. Pelaku terlilit hutang sehingga nekat melakukan aksinya,” ucap Kasat Reskrim didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu Masagus Zailani Dwiputra.

" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

(MO/RI4DI)

Share:
Komentar

Berita Terkini